Tuduhan yang menerpa
Luthfi Hasan Ishaaq anggota Komisi I DPR, dinilai berbagai kalangan sangat
janggal. Tak pelak hal ini dianggap sebagai kriminalisasi LHI untuk tujuan
tertentu.
Kejanggalan pertama,
yaitu ketika awal berita penangkapan muncul isu di berbagai media bahwa yang
ikut ditangkap adalah supir Menteri Pertanian, Suswono. Ternyata dibantah
sendiri oleh Suswono setelah mengklarifikasikan hal ini ke KPK.
Kejanggalan
berikutnya adalah bahwa yang mau disuap adalah anggota komisi IV DPR dari PKS.
Lalu ternyata sekarang menjadi Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan anggota Komisi
I DPR. Komisi IV adalah komisi yang salah satunya membidangi pangan. Sedangkan
Komisi I adalah komisi yang membidangi Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri,
Komunikasi dan Informatika.
Kejanggalan ketiga,
jika berkaitan dengan daging impor, dan tudingannya diarahkan bahwa LHI bisa
mengatur Mentan yang notabene kader PKS, jelas salah alamat. Pasalnya Mentan
tidak mengatur impor daging. Quota impor daging yang mengatur adalah
Kementerian Perdagangan. Apakah LHI bisa mengatur Menperindag yang notabene
orang SBY?
Kejanggalan keempat,
disebutkan bahwa ada upaya penyuapan. Padahal yang bersangkutan tidak menerima
uang tersebut. Hanya disebutkan bahwa uang itu baru akan diberikan untuk LHI.
Apakah adil orang yang berupaya mau disuap dijadikan tersangka? Padahal dia
bisa jadi tidak tahu ada upaya itu. Dan apalagi tidak menerima uang tersebut.
Kejanggalan kelima,
penetapan tersangka kepada LHI oleh KPK tanpa didahului oleh pemeriksaan. KPK
memang bisa langsung menetapkan tersangka terhadap seseorang yang tertangkap basah
melakukan transaksi korupsi, namun LHI tidak ada dalam penggrebekan yang
dilakukan KPK itu. Lalu mengapa tiba-tiba LHI – tidak kurang dari 12 jam –
langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada pemeriksaan sebelumnya? Berbeda
dengan kasus-kasus lain yang bisa bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan
bertahun-tahun.
Wallahualam bishowab.
Semoga Allah melindungi kita semua dari makar ini.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/01/27417/5-indikasi-kejanggalan-kriminalisasi-lhi-oleh-kpk/#ixzz2JUzww8v0