Fraksi PKS mengusulkan agar biaya pernikahan
digratiskan, sama seperti pembuatan KTP dan Akta
Kelahiran dan juga memberikan biaya operasional
kepada KUA (Kantor Urusan Agama).
“Menggratiskan dan memberi biaya operasional kepada
KUA perlu dipertimbangkan dan masuk akal. Ini untuk memberi pelayanan publik
kepada masyarakat,” kata anggota Komisi VIII dari FPKS Muhammad Nasir Djamil
dalam diskusi “Hapus Pungli di KUA” di ruang pleno FPKS, Kompleks Parlemen,
Kamis (28/2).
Menurut Nasir, petugas KUA bukan hanya melakukan
pencatatan pernikahan tapi juga menyelenggarakan pencatatan pernikahan dan
rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, ibadah sosial, pengembangan
keluarga sakinah dan kependudukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen
Bimas Islam.
Saat ini, dari 2010 sampai 2012 ada 8.000 pernikahan
yang tidak dicatat di KUA. Karena itu, FPKS mengusulkan agar biaya operasional
KUA ditingkatkan dari Rp2 juta per bulan menjadi Rp 20 juta per bulan.
Penambahan biaya ini tidak akan membenani APBN. Sebab
dari 5.382 KUA bila dikalikan Rp 20 juta hanya Rp 1,29 triliun per tahun. Ditambah
biaya pencatatan nikah Rp 500 ribu untuk 2,4 juta orang yang menikah menjadi Rp
1,2 triliun. Bila dijumlah hanya mencapai angka Rp 2, 49 triliun. Angka
tersebut hanya 0,148 persen dari total APBN Tahun 2013 yang sebanyak Rp 1.683
triliun.
“KUA harus dioptimalkan dalam rangka memberikan
pelayanan kepada ummat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsinya tersebut.
Sehingga anggaran KUA juga harus ditingkatkan,” tegas Nasir.
Sementara seorang petugas KUA Kecamatan Senen, Jakarta
Pusat, yang hadir dalam diskusi menolak bila dikatakan bahwa petugas KUA
melakukan pungli. “Kami dan keluarga sedih kalau disebut ada pungli. Padahal
banyak orang yang menikah itu di hari Sabtu dan Minggu di luar hari kerja,”
tukasnya.
Hal tersebut sesuai dengan data dari Kementerian Agama
bahwa 80 persen pencatatan pernikahan dilaksanakan pada hari libur dan di luar
kantor. Biaya pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk pada hari libur dan di
luar kantor tidak dianggarkan dalam APBN. (zul/RMOL)
Sumber: dakwatuna.com