Aleg PKS Fokus Tuntaskan Target Undang-Undang




PKS menugaskan Fahri Hamzah dan Nasir Jamil kembali menduduki Komisi III DPR. Keduanya diharapkan bisa membantu penyelesaian RUU KUHP dan KUHAP serta beberapa upaya penguatan sistem hukum di Indonesia. Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim di Jakarta, Rabu (22/5).
"Fahri dan Nasir Djamil sama sama pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III. Mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas di bidang hukum. Dengan begitu diharapkan bisa membantu penyelesaian utamanya RUU KUHP dan KUHAP" kata Hakim.
Menurut Hakim, penyesuaian ini juga dilakukan karena masuknya Anggota Baru Fraksi PKS hasil PAW. Anggota Baru tersebut, lanjut Hakim, memiliki latar keilmuwan yang beragam dan karenanya harus ditempatkan di komisi yang sesuai.
"Pak Budiyanto misalnya, adalah lulusan insinyur dan pernah kuliah di Jepang. Begitu juga Pak Asmin Amin yang latar belakangnya sebagai aktivis LSM lingkungan. Jadi harus disesuaikan dengan kebutuhan" ujarnya.
Fahri Hamzah dan Nasir Jamil sebelumnya pernah duduk di Komisi III. Namun keduanya sempat dipindah dari komisinya pada masa Luthfi Hasan Ishaaq menjadi presiden PKS. Fahri Hamzah dipindah ke Komisi VII dan Nasir Jamil ke Komisi VIII.

(pks.or.id)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post