PKS menugaskan Fahri Hamzah dan
Nasir Jamil kembali menduduki Komisi III DPR. Keduanya diharapkan bisa membantu
penyelesaian RUU KUHP dan KUHAP serta beberapa upaya penguatan sistem hukum di
Indonesia. Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim di
Jakarta, Rabu (22/5).
"Fahri dan Nasir Djamil
sama sama pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III. Mereka memiliki
pengalaman dan pengetahuan yang luas di bidang hukum. Dengan begitu diharapkan
bisa membantu penyelesaian utamanya RUU KUHP dan KUHAP" kata Hakim.
Menurut Hakim, penyesuaian ini
juga dilakukan karena masuknya Anggota Baru Fraksi PKS hasil PAW. Anggota Baru
tersebut, lanjut Hakim, memiliki latar keilmuwan yang beragam dan karenanya
harus ditempatkan di komisi yang sesuai.
"Pak Budiyanto misalnya,
adalah lulusan insinyur dan pernah kuliah di Jepang. Begitu juga Pak Asmin Amin
yang latar belakangnya sebagai aktivis LSM lingkungan. Jadi harus disesuaikan
dengan kebutuhan" ujarnya.
Fahri Hamzah dan Nasir Jamil
sebelumnya pernah duduk di Komisi III. Namun keduanya sempat dipindah dari
komisinya pada masa Luthfi Hasan Ishaaq menjadi presiden PKS. Fahri Hamzah
dipindah ke Komisi VII dan Nasir Jamil ke Komisi VIII.
(pks.or.id)
Post a Comment