Berikut ini adalah amalan yang sesuai sunah Nabi, baik sunah qauliyah dan fi’liyah yang bisa kita lakukan selama bulan Ramadhan.
8. Qiyamur Ramadhan (Shalat Tarawih)
- Keutamaannya:
Shalat Tarawih memiliki keutamaan dan ganjaran yang besar, sebagaimana yang disebutkan oleh berbagai hadits shahih, yakni di antaranya:
Hadits lain:
Mengomentari hadits di atas, Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata:
Imam Abu Thayyib Muhammad Syamsuddin Abadi Rahimahullah berkata dalam kitabnya, ‘Aunul Ma’bud:
Begitu pula yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah:
- Hukumnya
Hukum shalat tarawih adalah sunah bagi muslim dan muslimah, dan itu merupakan ijma’ (kesepakatan) para ulama sejak dahulu. Berkata Imam An-Nawawi Rahimahullah:
Sunahnya tarawih, karena tak lain dan tak bukan adalah ia merupakan tahajudnya manusia pada bulan Ramadhan, oleh karena itu ia disebut Qiyam Ramadhan, dan istilah tarawih baru ada belakangan. Sedangkan tahajjud adalah sunah (mustahab/mandub/tathawwu’/nafilah).
Allah Taala berfirman:
Imam Qatadah Radhiallahu ‘Anhu berkata tentang maksud ayat “ nafilah bagimu”:
- Boleh dilakukan sendiri, tapi berjamaah lebih afdhal
Shalat terawih dapat dilakukan berjamaah atau sendiri, keduanya pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. dan para sahabatnya.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah SAW. shalat di masjid, lalu manusia mengikutinya, keesokannya shalat lagi dan manusia semakin banyak, lalu pada malam ketiga atau keempat mereka berkumpul namun Rasulullah SAW. tidak keluar bersama mereka, ketika pagi hari beliau bersabda:
Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan:
Di dalam sejarah, sejak saat itu, manusia melakukan shalat tarawih sendiri-sendiri, hingga akhirnya pada zaman Umar Radhiallahu ‘Anhu, dia melihat manusia shalat tarawih sendiri-sendiri dan semrawut, akhirnya dia menunjuk Ubay bin Ka’ab Radhiallahu ‘Anhu untuk menjadi imam shalat tarawih mereka, lalu Umar berkata:
- Jumlah Rakaat
Masalah jumlah rakaat shalat tarawih sejak dahulu telah menjadi polemik hingga hari ini. Antara yang menganjurkan 8 rakaat dengan 3 rakaat witir, atau 20 rakaat dengan 3 rakaat witir, bahkan ada yang lebih dari itu. Manakah yang sebaiknya kita jadikan pegangan? Ataukah semuanya benar, karena memang tak ada ketentuan baku walau pun Rasulullah SAW. sepanjang hidupnya hanya melaksanakan 11 rakaat? Dan apakah yang dilakukan oleh nabi tidak berarti wajib, melainkan hanya contoh saja?
8. Qiyamur Ramadhan (Shalat Tarawih)
- Keutamaannya:
Shalat Tarawih memiliki keutamaan dan ganjaran yang besar, sebagaimana yang disebutkan oleh berbagai hadits shahih, yakni di antaranya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ
رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
“Barangsiapa yang shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan
mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang
lalu.” (HR. Bukhari No. 37, Muslim No. 759)Hadits lain:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ لَيْلَةَ
الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِ
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi SAW. dia
bersabda: “Barangsiapa yang shalat malam ketika lailatul qadar karena
iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya
yang lalu.” (HR. Bukhari No. 1901, Muslim No. 760, ini lafazh Bukhari)Mengomentari hadits di atas, Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata:
أَنْ
يُقَال قِيَام رَمَضَان مِنْ غَيْر مُوَافَقَةِ لَيْلَة الْقَدْر
وَمَعْرِفَتهَا سَبَب لِغُفْرَانِ الذُّنُوب ، وَقِيَام لَيْلَة الْقَدْر
لِمَنْ وَافَقَهَا وَعَرَفَهَا سَبَب لِلْغُفْرَانِ وَإِنْ لَمْ يَقُمْ
غَيْرهَا
“Bahwa dikatakan, shalat malam pada bulan
Ramadhan yang tidak bertepatan dengan lailatul qadar dan tidak
mengetahuinya, merupakan sebab diampuni dosa-dosa. Begitu pula shalat
malam pada bulan Ramadhan yang bertepatan dan mengetahui lailatul qadar,
itu merupakan sebab diampuni dosa-dosa, walau pun dia tidak shalat
malam pada malam-malam lainnya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/41)Imam Abu Thayyib Muhammad Syamsuddin Abadi Rahimahullah berkata dalam kitabnya, ‘Aunul Ma’bud:
(
إِيمَانًا ) : أَيْ مُؤْمِنًا بِاللَّهِ وَمُصَدِّقًا بِأَنَّهُ تَقَرُّب
إِلَيْهِ ( وَاحْتِسَابًا ) : أَيْ مُحْتَسِبًا بِمَا فَعَلَهُ عِنْد
اللَّه أَجْرًا لَمْ يَقْصِد بِهِ غَيْره
“(Dengan keimanan) maksudnya adalah dengan keimanan kepada Allah, dan meyakini bahwa hal itu merupakan taqarrub kepada Allah Taala. (Ihtisab)
maksudnya adalah mengharapkan bahwa apa yang dilakukannya akan mendapat
pahala dari Allah, dan tidak mengharapkan yang lainnya.” (‘Aunul
Ma’bud, 4/171)Begitu pula yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah:
وَالْمُرَاد بِالْإِيمَانِ الِاعْتِقَاد بِحَقِّ فَرْضِيَّةِ صَوْمِهِ ، وَبِالِاحْتِسَابِ طَلَب الثَّوَابِ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى
“Yang
dimaksud ‘dengan keimanan’ adalah keyakinan dengan benar terhadap
kewajiban puasanya, dan yang dimaksud dengan ‘ihtisab’ adalah mengharap
pahala dari Allah Taala.” (Fathul Bari, 4/115)- Hukumnya
Hukum shalat tarawih adalah sunah bagi muslim dan muslimah, dan itu merupakan ijma’ (kesepakatan) para ulama sejak dahulu. Berkata Imam An-Nawawi Rahimahullah:
وَاجْتَمَعَتْ الْأُمَّة أَنَّ قِيَام رَمَضَان لَيْسَ بِوَاجِبٍ بَلْ هُوَ مَنْدُوب
“Umat telah ijma’ bahwa qiyam Ramadhan (tarawih) tidaklah wajib, melainkan sunah.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/40, Imam Abu Thayyib, ‘Aunul Ma’bud, 4/171)Sunahnya tarawih, karena tak lain dan tak bukan adalah ia merupakan tahajudnya manusia pada bulan Ramadhan, oleh karena itu ia disebut Qiyam Ramadhan, dan istilah tarawih baru ada belakangan. Sedangkan tahajjud adalah sunah (mustahab/mandub/tathawwu’/nafilah).
Allah Taala berfirman:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ
“Dan pada sebagian malam, lakukanlah tahajjud sebagai nafilah (tambahan) bagimu.” (Al-Isra’: 79)Imam Qatadah Radhiallahu ‘Anhu berkata tentang maksud ayat “ nafilah bagimu”:
تطوّعا وفضيلة لك.
“Sunah dan keutamaan bagimu.” (Imam Abu Ja’far Ath Thabari, Jami’ Al-Bayan Fi Ta’wil Al-Quran, 17/526)- Boleh dilakukan sendiri, tapi berjamaah lebih afdhal
Shalat terawih dapat dilakukan berjamaah atau sendiri, keduanya pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. dan para sahabatnya.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
قيام رمضان يجوز أن يصلى في جماعة كما يجوز أن يصلى على انفراد، ولكن صلاته جماعة في المسجد أفضل عند الجمهور.
“Qiyam
Ramadhan boleh dilakukan secara berjamaah sebagaimana boleh pula
dilakukan secara sendiri, tetapi dilakukan secara berjamaah adalah lebih
utama menurut pandangan jumhur (mayoritas) ulama.” (Fiqhus Sunnah, 1/207)Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah SAW. shalat di masjid, lalu manusia mengikutinya, keesokannya shalat lagi dan manusia semakin banyak, lalu pada malam ketiga atau keempat mereka berkumpul namun Rasulullah SAW. tidak keluar bersama mereka, ketika pagi hari beliau bersabda:
قَدْ
رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ
إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي
رَمَضَانَ
“Aku melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada
yang mencegahku keluar menuju kalian melainkan aku khawatir hal itu
kalian anggap kewajiban.” Itu terjadi pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhari
No. 1129, Muslim No. 761)Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan:
فَفِيهِ
: جَوَاز النَّافِلَة جَمَاعَة ، وَلَكِنَّ الِاخْتِيَار فِيهَا
الِانْفِرَاد إِلَّا فِي نَوَافِل مَخْصُوصَة وَهِيَ : الْعِيد وَالْكُسُوف
وَالِاسْتِسْقَاء وَكَذَا التَّرَاوِيح عِنْد الْجُمْهُور كَمَا سَبَق
“Dalam
hadits ini, menunjukkan bolehnya shalat nafilah dilakukan berjamaah,
tetapi lebih diutamakan adalah sendiri, kecuali shalat-shalat nafilah
tertentu (yang memang dilakukan berjamaah, pen) seperti: shalat
‘Ied, shalat gerhana, shalat minta hujan, demikian juga tarawih menurut
pandangan jumhur, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.”
(Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/41)Di dalam sejarah, sejak saat itu, manusia melakukan shalat tarawih sendiri-sendiri, hingga akhirnya pada zaman Umar Radhiallahu ‘Anhu, dia melihat manusia shalat tarawih sendiri-sendiri dan semrawut, akhirnya dia menunjuk Ubay bin Ka’ab Radhiallahu ‘Anhu untuk menjadi imam shalat tarawih mereka, lalu Umar berkata:
نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
“Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari No. 2010)- Jumlah Rakaat
Masalah jumlah rakaat shalat tarawih sejak dahulu telah menjadi polemik hingga hari ini. Antara yang menganjurkan 8 rakaat dengan 3 rakaat witir, atau 20 rakaat dengan 3 rakaat witir, bahkan ada yang lebih dari itu. Manakah yang sebaiknya kita jadikan pegangan? Ataukah semuanya benar, karena memang tak ada ketentuan baku walau pun Rasulullah SAW. sepanjang hidupnya hanya melaksanakan 11 rakaat? Dan apakah yang dilakukan oleh nabi tidak berarti wajib, melainkan hanya contoh saja?
bersambung….
Post a Comment