Aleg PKS Manokwari Fasilitasi Pembatalan Perbup yang Mencekik Pedagang

Sudah lebih dari tujuh hari kegiatan jual beli di Pasar Sanggeng dan Wosi, dua pasar utama di Kabupaten Manokwari, terganggu. Tampak beberapa kerumunan massa berkumpul di beberapa titik pasar mendiskusikan permasalahan yang sedang terjadi, Penyebabnya adalah penetapan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 6 tahun 2013 tentang sewa tanah, bangunan dan los pasar yang menaikkan harga secara sepihak hingga mencapai Rp 20 juta/tahun.

Syukurlah sejak kamis (30/10) yang lalu telah tercapai kesepakatan antara tiga pihak, pemerintah daerah, DPRD dan para pedagang, untuk menangguhkan peraturan dimaksud serta sebaiknya peraturan terkait tertuang dalam perda. Perda ini diharapkan dapat melibatkan pihak-pihak terkait tidak seperti sebelumnya yang terkesan ditetapkan sepihak oleh eksekutif.

Salah satu tokoh yang berperan dibalik upaya penangguhan ini adalah Imam Muslih, S.Hut, anggota legislatif dari partai PKS.  

Imam Muslih, S.Hut

Saat dimintai keterangannya Mas Imam (panggilan akrabnya) memaparkan bahwa usaha melakukan mediasi masalah di atas telah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Lebih tepatnya di bulan Agustus setelah beliau mendapat copy dokumen Perbub No 6 tahun 2013, dari salah satu pedagang pasar wosi bernama Rusli. Saat dipelajari Mas Imam menemukan keganjalan karena Perbup yang dikeluarkan tahun 2013 ini ternyata baru ditandatangani pada tahun 2014. Hal ini membuat beliau melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi  ke pedagang-pedagang lain. Namun karena terkendala kegiatan dan masalah internal di DPRD sehingga permasalahan ini belum di agendakan secara terbuka dengan anggota dewan lainnya dan berlarut-larut sampai bulan Oktober.

Sebagai tindak lanjut, beliau mengundang  perwakilan pasar ke kantor beliau di DPRD sebanyak dua kali, untuk mendalami masalah ini. Setelah bertemu dan mendengar pendapat dari perwakilan pedagang tersebut, beliau berinisiatif awal dengan menemui Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Manokwari untuk menyampaikan keluhan dan keberatan pedagang pasar wosi dan sanggeng itu. Tapi belum ada solusi konkrit.

Perwakilan pedagang pasar yang menemui Mas Imam

Mas Imam kembali mengundang  perwakilan pedagang untuk bertemu dirinya di kantor. Namun para pedagang yang sudah tidak sabar justru melakukan demonstrasi  berupa aksi mogok berdagang dan penutupan pasar, sejak senin (20/10) serta menduduki kantor  DPRD dan Kantor Bupati. Seminggu kemudian di hari yang sama terjadi lagi aksi  penutupan pasar Wosi dan Sanggeng yang berlanjut hingga kamis (30/10).

Setelah melalui proses negosiasi dengan pihak Bupati Manokwari yang cukup alot  beliau menawarkan opsi di buatnya perda, serta meminta diadakannya pertemuan 3 pihak (warga pedagang, Pemda dan DPRD). Pada hari yang telah ditetapkan, kamis (30/10), Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari di hadapan Muspida, anggota DPRD dan perwakilan warga pasar, menyampaikan bahwa bahwa Perbup No.6 tahun 2013 tentang sewa tanah, bangunan dan los pasar tidak diberlakukan. Sebagai gantinya akan dibuatkan perda yang akan mengatur tentang pengelolaan pasar yang akan dibuat bersama antara Pemda dan DPRD dengan melibatkan pedagang.

Keputusan ini disambut gembira oleh para pedagang pasar dan mereka berharap agar ke depannya kebijakan yang dikeluarkan Bupati dapat mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi mereka serta tidak memberatkan. (AS)

Pertemuan Tiga Pihak (pemda, DPRD dan pedagang)
Previous Post Next Post