Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap pemerintah tidak
mengambilalih proses sertifikasi halal. Pemerintah sebaiknya berperan dalam
melakukan sosialisasi hingga regulasi dan pengawasan.
Demikian
diungkapkan Ketua MUI KH Amidhan saat bersilaturahim dengan Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Rabu (13/2) di Gedung DPR. Amidhan didampingi
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dan jajarannya, diterima Ketua Fraksi PKS,
Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR dari PKS, Sohibul Iman dan anggota Panja RUU
Jaminan Produk Halal (JPH), Nasir Djamil.
Amidhan mengungkapkan,
kedatangannya dalam rangka meminta dukungan Fraksi PKS untuk mengawal RUU JPH
dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan
proses sertifikasi halal.
"PKS jadi
tumpuan harapan kami dalam memperjuangkan kehalalan produk yang dikonsumsi
umat. PKS ini partai kader yang sebenarnya, dan sudah teruji konsistensinya.
Alhamdulillah PKS luar biasa, mampu menyelesaikan masalah. Mampu mengubah
musibah menjadi berkah. Ada musibah justru makin solid," puji Amidhan.
Amidhan menambahkan,
RUU JPH sebaiknya tidak memberi peluang kepada pemerintah untuk menerima
pendaftaran permohonan sertifikasi halal. Menurutnya, sebaiknya peran
pemerintah adalah pasca sertifikasi dilakukan oleh MUI.
"MUI dengan
LPPOM sudah melangkah jauh. Proses permohonan sertifikasi halal sudah bisa
online. Pemohon tinggal isi formulir online, lalu LPPOM MUI mengirim
auditor," tutur Amidhan.
Menanggapi
Amidhan, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, sikap PKS sudah jelas
untuk mendukung kewenangan sertifikasi halal tetap ada di MUI.
"PKS sudah
firm, kewenangan fatwa halal-haram itu ada di MUI. Pemerintah cukup
menindaklanjuti dengan sosialisasi, pengawasan, regulasi dan lain-lain,"
tandas Hidayat.
Untuk itu, Hidayat meminta MUI juga
berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain agar mendukung upaya meloloskan RUU JPH
dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan
proses sertifikasi halal.
(fraksipks.or.id)