Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen pada upaya pengokohan keluarga
Indonesia. Bidang Perempuan PKS telah melakukan Gerakan Keluarga
Berkualitas (GKB) di 33 provinsi di Indonesia. Selain itu Bidang Perempuan
PKS menginisiasi berdirinya 400 Rumah Keluarga Indonesia (RKI) di seluruh
Indonesia.
dikaitkan dengan keluarga secara umum. "Konvensi ini melindungi kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, and Transgender). Artinya, terminologi keluarga tidak lagi terdiri dari ayah, ibu, dan anak," ungkap Anis.
Ketua
Bidang Perempuan PKS Anis Byarwati mengatakan saat ini keluarga belum
menjadi basis pengambilan kebijakan publik. Di era globalisasi
perlindungan keluarga sudah menjadi kebutuhan. "Untuk itu kita
perkuat ketahanan keluarga melalui GKB dan RKI," ujarnya dalam
pertemuan dengan perwakilan RKI di seluruh Indoneisa di Gedung DPP PKS,
Jakarta, Rabu (18/9).
Anis menegaskan produk-produk konvensi internasional keluarga
justru mengancam kekokohan sebuah keluarga. Ia mencontohkan hasil
Konferensi Kependudukan di Kairo tahun 1993, menghasilkan konvensi
yang mendefinisikan istilah couples (pasangan) tidakdikaitkan dengan keluarga secara umum. "Konvensi ini melindungi kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, and Transgender). Artinya, terminologi keluarga tidak lagi terdiri dari ayah, ibu, dan anak," ungkap Anis.
Kondisi
tersebut, ujar Anis, akan memberikan dampak negatif pada tatanan kehidupan
masyarakat. Terminologi couples yang salah kembali berulang di konvensi
lainnya, seperti Konvensi Perempuan keempat di Beijing 1995 dan Konvensi
Istambul untuk kependudukan manusia 1996.
Selain
itu, Anis mencermati Konvensi Hak-Hak Anak (Convention On The Right
Of The
Child) 1989 telah menetapkan definisi anak adalah “setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali, berdasarkan undang-undang menetapkan kedewasaan dicapai lebih awal”. Anis menilai definisi ini membawa konsekuensi ditetapkannya usia layak menikah di
atas 18 tahun. Padahal, ungkap Anis, tak sedikit anak di bawah usia 18 tahun yang sudah
aktif secara seksual. Dengan demikian, menurut PBB, remaja perlu dibekali kondom. "Saran PBB ini, bagi kami bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran dan agama yang dianut keluarga Indonesia dan mengancam sakralisasi ikatan keluarga yang mulia," papar Anis.
Child) 1989 telah menetapkan definisi anak adalah “setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali, berdasarkan undang-undang menetapkan kedewasaan dicapai lebih awal”. Anis menilai definisi ini membawa konsekuensi ditetapkannya usia layak menikah di
atas 18 tahun. Padahal, ungkap Anis, tak sedikit anak di bawah usia 18 tahun yang sudah
aktif secara seksual. Dengan demikian, menurut PBB, remaja perlu dibekali kondom. "Saran PBB ini, bagi kami bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran dan agama yang dianut keluarga Indonesia dan mengancam sakralisasi ikatan keluarga yang mulia," papar Anis.
Fakta
tersebut membuat tantangan keluarga Indonesia untuk membentuk keluarga
harmonis sangat besar. Anis memandang diperlukan kesatuan gerak dari
berbagai elemen bangsa yang bermuara pada paradigma bahwa keluarga
adalah basis terkecil pembentuk kekokohan negara. "Kami yakin jika
keluarga kuat, bangsapun akan kokoh”, tutup Anis.
(http://pks.or.id/content/pks-komitmen-lindungi-keluarga-indonesia)
Post a Comment