Ketua Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin, mengatakan
yang disebut Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Ketentuan
tersebut sesuai dengan Bab I Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI),” jelas Selamat Nurdin usai bertemu dengan pihak
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Panitia Hak Angket, di Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/3). Lebih jauh,
pria yang akrab disapa Didin ini mengatakan dalam tata laksana penyelenggaraan
pemerintahan di daerah, berbeda dengan pusat. Di daerah pelaksana pemerintahan
ialah rumah tangga bersama.
“Gubernur dan
DPRD memiliki kewenangan masing-masing, posisinya tidak membawahi satu sama
lain, segala keputusan terkait APBD harus dibicarakan bersama, dan ini ada di
Perppu Nomor 2 Tahun 2014, pasal 101 ayat 1,” tegasnya.
Didin pun
menjelaskan secara singkat kronologi polemik APBD 2015. Ia mengatakan
saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama melalui Pemprov DKI mengajukan APBD ke
Kemendagri, Kemendagri berasumsi bahwa hal tersebut sudah dibicarakan dan
disetujui bersama Dewan. Meskipun, ada hal administrasi yang salah, seperti
kode rekening yang tidak sesuai. Usai revisi, Pemprov DKI menyerahkan kembali
APBD ke Kemendagri, namun tidak diketahui Dewan.
“Terlihat
indikasi bahwa Gubernur tidak melakukan prosedur yang sesungguhnya. Padahal
segala sesuatunya pembahasan dilakukan bersama-sama,” sebut Didin yang juga
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta.
Di sisi lain,
Dewan mengirim surat kepada Kemendagri bahwa revisi APBD tersebut tidak
dibicarakan bersama DPRD. Kemudian Kemendagri meminta Gubernur Basuki untuk
membahas bersama DPRD.“Anehnya, Dewan
mengirimkan surat hasil pembahasan bersama Pemprov DKI. Namun, dari Sekretariat
Dewan tidak pernah sampai ke Kemendagri, disinyalir sepertinya ada sabotase.
Setelah dicek tanda terima dari Kemendagri bukan format Kemendagri. Kemendagri
hanya memiliki surat yang dari Gubernur saja,” ungkap Sekretaris Panitia Hak
Angket itu.
Rangkaian kerja
Panitia Hak Angket berlanjut dengan agenda klarifikasi bersama antara DPRD dan
Pemprov DKI. Pertemuan tersebut merupakan undangan dari pihak Kemendagri
sebagai penanggung jawab Keuangan Daerah pada Kamis (5/3).
Selain Selamat Nurdi, pertemuan dengan
Kemendagri pada Selasa (3/3) juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad
Taufik dan Triwisaksana, Ketua Panitia Hak Angket Ongen Sangaji, Wakil Ketua
Inggard Joshua, serta perwakilan partai politik di DPRD DKI Jakarta. Rombongan
Anggota DPRD DKI Jakarta diterima langsung oleh Direktur Jenderal Keuangan
Daerah Kemendagri, Reydonyzar ‘Donny’ Moenek.