Aturan Izin Ganda Dongkrak Kinerja Bank Syariah



Ilustrasi. (Kontan)
Ilustrasi. (Kontan)
dakwatuna.com – Bank Indonesia menyatakan, pertumbuhan dana pihak ketiga pada 2013 diperkirakan mencapai Rp186 triliun. Pertumbuhan itu didukung penerapan ketentuan izin berganda industri perbankan nasional yang membawa konsekuensi kenaikan modal pemilik bank umum termasuk bank syariah.
“Ini akan mendukung ekspansi perbankan syariah ke depan,” kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi, di Gedung BI, Jakarta, Senin 17 Desember 2012.
BI memperkirakan, tahun depan terdapat pembukaan bank syariah baru, spin off unit usaha syariah menjadi bank umum syariah, dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Hal itu termasuk kenaikan penempatan dana pemerintah di bank syariah, seperti dana haji dan sukuk.
Total aset pada 2013, Edy melanjutkan, diperkirakan mencapai Rp296 triliun. Sementara itu, pangsa pasar yang saat ini sebesar 5 persen diperkirakan naik menjadi 6,5 persen tahun depan. Total pembiayaan diperkirakan sebesar Rp222 triliun.
Berdasarkan data Bank Indonesia per Oktober 2012, penyaluran dana perbankan syariah masih didominasi piutang Murabahah sebesar Rp80,95 triliun atau 59,71 persen dari total pembiayaan. Sementara itu, pembiayaan Musyarakah sebesar Rp25,21 triliun atau 18,59 persen, pembiayaan Mudharabah Rp11,44 triliun atau 8,44 persen, dan piutang Qardh Rp11,19 triliun atau 8,25 persen.
Penghimpunan dana masyarakat terbesar dari deposito, yakni Rp78,5 triliun atau 58,39 persen, tabungan Rp40,84 triliun atau 30,38 persen, dan giro sebesar Rp15,09 triliun atau 11,22 persen. (art/vivanews)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post