Jazuli Juwaini: Penyebutan Perda Syariah Tidak Tepat

Di tengah menyeruaknya polemik perda syariah, Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII angkat bicara. Menurutnya, dalam kontruksi pembentukan peraturan perundang-undangan di negara indonesia tidak dikenal "perda syariah", karena indonesia bukan negara agama. Hal ini perlu diluruskan, karena isunya selalu terkesan negatif ketika menyebut "perda syariah". Bahkan, bagi sebagian orang, nilai agama sering dibenturkan dengan kepentingan bangsa dan negara. Padahal, dasar negara kita Pancasila dimana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang maknanya setiap agama dapat mengaktualisasikan nilai-nilai agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.
“Artinya, nilai-nilai agama di Indonesia sudah seharusnya menjadi basis moralitas publik yang menjadi solusi berbagai macam persoalan bangsa. Pemberantasan korupsi misalnya, tidak akan berjalan efektif jika setiap individu tidak ditanamkan moralitas agama sejak dini.  Sehingga bicara bicara syariat islam itu sejatinya luhur, indah, dan pasti rahmatan lilalamin," ungkap Jazuli di Gedung DPR.
Jazuli menyarankan daripada menyeret-nyeret 'embel-embel' syariah terhadap perda yang atau kontroversi, lebih baik fokus pada subtansinya apakah mengandung diskriminasi atau pelanggaran kepentingan umum. "Sebut saja perda-perda yang terindikasi diskriminatif. Saya kira ini jauh lebih baik dan objektif," tegasnya.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan ini menyatakan bahwa dari sekian banyak perda yang dinilai bernuansa syariat ternyata setelah dibaca pada umumnya mengatur ketertiban umum, sopan santun/etika publik, adat istiadat/budaya luhur, larangan perilaku asusila, dan antisipasi tindak kejahatan. "Kalau subtansinya demikian, tentu seharusnya semua agama punya konsen yang sama, semua agama mengajarkan hal yang sama, jadi bukan hanya domain (syariat) Islam," tegas Jazuli.
Hanya saja, sambung Jazuli, mungkin sejumlah subtansi dari perda-perda tersebut dipersepsi diskriminatif oleh sebagian pihak. "Nah, yang demikian jangan kemudian langsung distigmatisasi sebagai perda syariah. Tentu ini sangat bias dan merugikan umat islam. Sebut saja perda dimaksud subtansinya diskriminatif," ungkapnya.
Untuk perda-perda diskriminatif dan melanggar kepentingan umum, menurut Anggota FPKS ini, tersedia ruang evaluasi oleh pemerintah maupun publik melalui uji materi. "Jangan isunya dikembangkan yang justru berdampak pada mendeskriditkan syariat Islam atau ajaran agama manapun," pungkas Jazuli.

Sumber: http://www.pks.or.id/content/jazuli-juwaini-penyebutan-perda-syariah-tidak-tepat

Previous Post Next Post