Sidang Majelis Syuro VII Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan
melarang mencalonkan istri pejabat publik dari partai tersebut sebagai anggota
parlemen, baik pusat maupun daerah.
"Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta
menghindari politik dinasti," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam
keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Luthfi menyebutkan istri pejabat publik itu meliputi istri menteri,
gubernur, bupati, walikota dan anggota dewan.
PKS juga melarang suami istri mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang
istri tidak boleh dicalonkan," kata Luthfi.
Sidang Majelis Syuro VII PKS juga memutuskan soal pencalonan presiden pada
Pemilu 2014. "Saat ini kami belum merasa
perlu untuk memunculkan calon presiden," katanya seraya menyebutkan akan
disebutkan pada saat yang tepat.
Majelis Syuro juga melarang anggota dewan PKS melakukan aktivitas yang
bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik, salah satunya studi banding
ke luar negeri
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi," katanya.
Luthfi meminta calon legislatif dari PKS berkonsentrasi mengurus
daerah pemilihannya. "Para caleg PKS harus menyerap aspirasi di daerah pemilihannya
masing-masing dan mengadvokasinya hingga berhasil," katanya.
(J010/I007)
Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/351705/pks-larang-calonkan-istri-pejabat-publik