Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI
dan pimpinan sejumlah Ormas Islam sepakat untuk membuat sebuah forum bulanan
guna membahas masalah-masalah keumatan. Forum ini akan mengawal produk-produk
perundangan yang terkait langsung dengan kepentingan umat.
Kesepakatan dicapai di akhir acara silaturahim
pimpinan Ormas Islam dan dengar pendapat RUU keumatan di ruang pleno Fraksi
PKS, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2013). Pimpinan sejumlah ormas
Islam hadir memenuhi undangan Fraksi PKS, di antaranya MUI, LPPPOM MUI, Ikatan
Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita
Indonesia (BMOIWI), Wanita Syarikat Islam, Wanita Islam, Muslimat NU, Hizbut
Tahrir Indonesia, Muslimah HTI, PII, KBPII, Pemuda PUI, Wanita PUI dan Dewan Dakwah
Islamiyah Indonesia (DDII).
"Dengan forum bulanan ini kita bisa
sama-sama membahas problem umat dan mencari jalan keluarnya. Termasuk segala
hal yang perlu kita perjuangkan melalui parlemen," tutur Ketua Fraksi PKS,
Hidayat Nur Wahid.
Sebelumnya, dalam forum silaturahim dan dengar
pendapat ini, para pimpinan Ormas Islam menyampaikan sejumlah persoalan yang
menjadi perhatian umat. Di antaranya soal pelaksanaan haji yang masih banyak
kelemahan di sana-sini, masalah jaminan produk halal hingga isu kesetaraan
gender dan perlindungan keluarga.
Sementara itu, terkait RUU Jaminan Produk Halal
(JPH) yang sedang dibahas di DPR, Hidayat menyampaikan harapannya agar RUU ini
segera bisa disahkan menjadi UU.
"Saya mengharapkan RUU ini dapat segera
selesai pada masa sidang ini. Pembahasannya bisa dilakukan lebih efektif dan
cepat tanpa harus mengurangi kualitas RUU JPH itu," tegas Hidayat yang
juga anggota Komisi VIII ini.
Hidayat mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal
yang krusial dalam peta pandangan masing-masing fraksi terkait RUU JPH ini.
Ketiga hal tersebut adalah masalah kelembagaan, peranan MUI, dan sifat
pengaturannya. Selanjutnya tiga hal inilah yang nantinya akan mengerucut
menjadi materi lobi dalam rapat-rapat lobi.
"Mudah-mudahan dalam forum lobi ini ada
win-win solution. Artinya, yang terkait dengan kelembagaan berdasarkan pendapat
pemerintah, namun untuk peran MUI dan sifat pengaturan diharapkan sesuai dengan
pandangan DPR. Ini Agar pertemuan kesepahaman itu dapat mempertimbangkan
kemaslahatan rakyat," paparnya.
(pks.or.id)