Bukber dan Tasyakuran Milad PKS di Manokwari

Manokwari - Setelah melalui proses pemilu yang melelahkan selama berbulan-bulan, akhirnya segenap pengurus DPD PKS Kabupaten Manokwari melepas rehat sejenak. Yaitu dengan mengadakan Buka Puasa Bersama sekaligus Tasyakuran Milad PKS yang ke 21. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Ahad, 12 Mei 2019 bertempat di halaman markas DPD PKS Kabupaten Manokwari dengan mengundang pengurus besar PKS dari tingkat wilayah Papua Barat dan kabupaten serta para kader, caleg, simpatisan dan para saksi Pemilu. 





Ketua DPD PKS Kabupaten Manokwari, Masrawi Ariyanto, dalam sambutannya mengapresiasi sebesar-besarnya peran para kader dan khususnya saksi-saksi PKS yang telah bekerja keras menjaga suara di setiap TPS. Mengingat tahapan Pemilu yang dilalui saat ini lebih berat dari sebelumnya.

"Para saksi PKS telah memberikan kontribusi yang luar biasa. Sebagian besar dari mereka bekerja di luar waktu normal di mana penyelesaian perhitungan suara lebih dari satu hari. Alhamdulillah, berkat kerja keras kita bersama jumlah kursi PKS di parlemen kabupaten bertambah. Dari sebelumnya satu kursi sekarang menjadi tiga kursi," terangnya.

Ketua DPW PKS Papua Barat, H. Mugiyono, S.Hut, didaulat untuk memotong tumpeng sebagai rasa syukur keberhasilan Pemilu sekaligus menandai bertambahnya usia PKS yang ke 21. Ia menyampaikan bahwa jumlah kursi PKS mengalami peningkatan signifikan kali ini. Seperti Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak yang sebelumnya tidak ada kursi kali ini memperoleh dua. Jumlah kursi di level provinsi juga bertambah dari satu menjadi dua.Ia berharap agar keberhasilan ini senantiasa dijaga oleh segenap kader.  Lalu para caleg terpilih untuk menjaga amanah yang diberikan konsitituen selama lima tahun ke depan.

Setelah berbuka puasa acara kemudian dilanjutkan dengan shalat maghrib berjamaah dan pembagian doorprize. Alhamdulillah, para peserta yang beruntung memperoleh hadiah Utama seperti kulkas, kipas angin dan kompor adalah mereka para saksi PKS. (feb) 



  




Previous Post Next Post