Aleg PKS Raja Ampat Dampingi Bupati Safari Natal



Waisai – Ismail Saraka, Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendampingi Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, pada agenda Safari Natal dan Pelantikan Kepala Kampung Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019, 4 – 14/12.
Turkam (Turun Kampung) dimulai dengan kunjungan ke Warimak, Teluk Mayalibit hingga Waigeo Utara untuk mengunjungi masyarakat Raja Ampat yang tengah mempersiapkan perayaan Natal di penghujung tahun 2019.
Selama mengunjungi kampung-kampung di Kabupaten Raja Ampat, Ismail Saraka bersama rombongan Bupati Abdul Faris Umlati juga melaksanakan agenda pelantikan Kepala-Kepala Kampung yang diawali dari Kampung Reni, Pulau Fani,Waibar, Kofiau, Kepulauan Sembilan, Misool Utara, Misool Barat, Misool Timur, Kepulauan Salawati hingga ke Batanta.
Perjalanan selama 10 hari tersebut diselingi dengan beberapa agenda tambahan yakni pertemuan dengan warga di Kepulauan Raja Ampat, pemberian bingkisan natal kepada janda tua dan anak yatim piatu, peletakan batu pertama pembangunan Gereja Jemaat Kanaan di Kampung Waisilip.
Ismail Saraka menyatakan bahwa ia didaulat untuk menemani Bupati Raja Ampat dalam agendaTurun Kampung dengan kegiatan utama adalah safari natal dan pelantikan kepala kampung di wilayah pemerintahan Kabupaten Raja Ampat.
“Saya menemani Pak Bupati untuk Turun Kampung selama 10 hari dengan agenda pelantikan kepala-kepala kampung. Serta mengunjungi warga yang akan menyambut natal 2019. Pada kesempatan ini pula, Bapak Bupati memberikan bingkisan natal kepada janda tua dan anak yatim piatu,” ujarnya.
Anggota legislatif dari PKS ini juga mengatakan bahwa dirinya sebagai perwakilan dari masyarakat di Kepulauan Raja Ampat yang notabene mayoritas beragama nonmuslim, harus dapat hadir dan memberikan perhatian kepada para konstituen.
“Agenda peletakan batu pertama pada Pembangunan Gereja Kanaan di Kampung Waisilip, merupakan bentuk toleransi dan perhatian saya selaku anggota legislatif kepada para konstituen,” pungkasnya. [Ay]


Previous Post Next Post