Mufti Pertama Mesir Diangkat Lewat Pemilihan Ulama


Syeikh Agung Al Azhar Prof Dr Ahmed Al Tayeb pada Senin memimpin pemilihan Mufti Nasional yang merupakan peristiwa pertama kali dalam sejarah Mesir modern pengangkatan seorang mufti lewat pemungutan suara ulama. 
Prof Dr Syeikh Shawki Ibrahim Abdul Karim meraih suara terbanyak sebagai Mufti Nasional menggantikan Prof Dr Syeikh Ali Goumah yang masa tugasnya berakhir bulan ini, kata Prof Tayeb. Syeikh Ali Gouma sebelumnya diangkat oleh Presiden Hosni Mubarak dan kemudian diperpanjang satu tahun oleh Dewan Tinggi Militer yang berkuasa sementara saat Mubarak mengundurkan diri pada 11 Februari 2011.
Hasil pemilihan ulama itu akan diajukan kepada Presiden Mohamed Moursi guna ditetapkan dalam Keputusan Presiden sebagai Mufti Nasional untuk masa bakti empat tahun. Selama ini, Mufti biasanya ditunjuk langsung oleh presiden tanpa meminta pertimbangan dari para ulama. "Pengangkatan Mufti lewat pemilihan ulama ini merupakan dampak positif dari revolusi 25 Januari 2011," kata pengamat sosial, Mohamed Sabri.
Ulama yang memiliki hak suara dalam penentuan Mufri adalah anggota Badan Ulama Al Azhar atau "Haiah Kibarul Ulama Al Azhar". Sebelum pemilihan, para ulama kharismatik itu menetapkan syarat calon Mufti adalah seorang guru besar di bidang hukum Islam, fasih berbasa Inggris dan berpengetahuan luas serta berusia di bawah 60 tahun. Posisi Mufti Nasional yang memimpin Darul Ifta atau Lembaga Fatwa sederajat dengan menteri dengan tugas utama memberi pendapat atau nasehat kepada pemerintah persoalan keagamaan, khususnya Islam.
Selain menetapkan Hari-Hari Besar Islam seperti Idul Fitri dan Idul Adha, Mufti juga berwenang menolak atau menyetujui suatu hukuman mati yang ditetapkan pengadilan.
Syeikh Shawki saat ini adalah ketua jurusan Perbandingan Mazhab pada Universitas Al Azhar Cabang Tanta, 92 km utara Kairo. (M043/M014)
Sumber: antaranews.com

Previous Post Next Post