Syeikh Agung Al Azhar Prof Dr
Ahmed Al Tayeb pada Senin memimpin pemilihan Mufti Nasional yang merupakan peristiwa pertama kali dalam sejarah Mesir modern pengangkatan seorang mufti lewat
pemungutan suara ulama.
Prof Dr Syeikh Shawki Ibrahim Abdul Karim meraih suara
terbanyak sebagai Mufti Nasional menggantikan Prof Dr Syeikh Ali Goumah yang
masa tugasnya berakhir bulan ini, kata Prof Tayeb. Syeikh Ali
Gouma sebelumnya diangkat oleh Presiden Hosni Mubarak dan kemudian diperpanjang
satu tahun oleh Dewan Tinggi Militer yang berkuasa sementara saat Mubarak
mengundurkan diri pada 11 Februari 2011.
Hasil pemilihan ulama itu akan diajukan kepada Presiden
Mohamed Moursi guna ditetapkan dalam Keputusan Presiden sebagai Mufti Nasional
untuk masa bakti empat tahun. Selama
ini, Mufti biasanya ditunjuk langsung oleh presiden tanpa meminta pertimbangan
dari para ulama. "Pengangkatan Mufti lewat pemilihan ulama
ini merupakan dampak positif dari revolusi 25 Januari 2011," kata pengamat
sosial, Mohamed Sabri.
Ulama yang memiliki hak suara dalam penentuan Mufri
adalah anggota Badan Ulama Al Azhar atau "Haiah Kibarul Ulama Al
Azhar". Sebelum
pemilihan, para ulama kharismatik itu menetapkan syarat calon Mufti adalah
seorang guru besar di bidang hukum Islam, fasih berbasa Inggris dan
berpengetahuan luas serta berusia di bawah 60 tahun. Posisi Mufti Nasional yang
memimpin Darul Ifta atau Lembaga Fatwa sederajat dengan menteri dengan tugas
utama memberi pendapat atau nasehat kepada pemerintah persoalan keagamaan,
khususnya Islam.
Selain menetapkan Hari-Hari Besar Islam seperti Idul
Fitri dan Idul Adha, Mufti juga berwenang menolak atau menyetujui suatu hukuman
mati yang ditetapkan pengadilan.
Syeikh
Shawki saat ini adalah ketua jurusan Perbandingan Mazhab pada Universitas Al
Azhar Cabang Tanta, 92 km utara Kairo. (M043/M014)
Sumber: antaranews.com