“Komisi VIII tidak pernah membintangi anggaran Kementerian Agama,” demikian kata Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dalam Konferensi Pers khusus Komisi VIII dengan Dirjen Pendidikan Islam untuk mengklarifikasi simpang siur informasi di instansi Kemenag dan masyarakat.
Saat Raker Komisi VIII dengan Dirjen
Pendis, hampir semua anggota Komisi meminta klarifikasi Dirjen karena saat
reses dan kunker persepsi hampir semua pejabat dan pendidik di lingkungan
Kemenang disebabkan oleh Komisi VIII.
Jazuli mengatakan bahwa persoalan
penahanan atau pembintangan dan pencairan anggaran itu merupakan domain
pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Secara prosedural Komisi telah
menyelesaikan tugas, bahwa sampai saat ini anggaran kementerian agama belum
cair hal itu adalah persoalan teknis administratif antara Kementerian Agama dan
Kementerian Keuangan.
“Saya pribadi menyayangkan isu yang
berkembang pada instansi vertical kemenang, bahkan ke madrasah-madasah dan
perguruan tinggi Islam bahwa anggaran Kemenag tertahan karena Komisi VIII,”
kata politisi PKS ini.
Persoalan anggaran yang belum cair ini
semata-mata karena faktor internal kementerian. Pertama, keterlambatan secara
menyeluruh proses pengajuan/permintaan persetujuan Komisi oleh kementerian agama.
“Mitra Komisi VIII lainnya telah meminta
tanda tangan persetujuan anggaran kepada Pimpinan Komisi VIII sejak awal
Desember, sementara Kemenag baru mengajukan pada pertengahan Februari. Kedua,
setelah anggaran disetujui Komisi ternyata masih ada selisih jumlah antara
nilai anggaran di Kemenag dan Keppres, sehingga Kementerian Keuangan belum
menyetujui pencairan anggaran,” jelas Ketua DPP PKS ini.
“Memang ada anggaran yang masih ditunda
pengesahannya oleh Komisi, tapi sama sekali tidak menyangkut BOS/BOM, yaitu
anggaran Bansos sebesar 3,9 triliun, tapi itupun atas saran Irjen Kemenag
karena alokasi yang bermasalah sehingga perlu pendalaman,” kata Jazuli.
Komisi VIII tidak mungkin menunda BOS karena seluruh anggota Komisi sadar ini menyangkut hak-hak orang-orang miskin. Jadi tidak benar anggaran Kemenag, terutama anggaran BOS, dibintangi Komisi VIII.
Komisi VIII tidak mungkin menunda BOS karena seluruh anggota Komisi sadar ini menyangkut hak-hak orang-orang miskin. Jadi tidak benar anggaran Kemenag, terutama anggaran BOS, dibintangi Komisi VIII.
Pernyataan Jazuli ini diamini dan
diperkuat oleh Dirjen Pendis yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut. Bahkan
untuk meluruskan isu yang berkembang di instansi Kemenag, Dirjen akan berkirim
surat klarifikasi bahwa penundaan anggaran semata-mata karena persoalan teknis
administratif di internal Kemenag dan Kemenkeu. “Perlu dipahami bersama bahwa
ternyata urusan administrasi anggaran ini tidak sederhana prosesnya di DJA
Kemenkeu. Sehingga sama sekali bukan kesalahan Komisi VII,” tutup Jazuli.
(pks.or.id)
Post a Comment