Komisi VIII DPR Tak Pernah Hambat Anggaran Kemenag


“Komisi VIII tidak pernah membintangi anggaran Kementerian Agama,” demikian kata Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dalam Konferensi Pers khusus Komisi VIII dengan Dirjen Pendidikan Islam untuk mengklarifikasi simpang siur informasi di instansi Kemenag dan masyarakat.
Saat Raker Komisi VIII dengan Dirjen Pendis, hampir semua anggota Komisi meminta klarifikasi Dirjen karena saat reses dan kunker persepsi hampir semua pejabat dan pendidik di lingkungan Kemenang disebabkan oleh Komisi VIII.
Jazuli mengatakan bahwa persoalan penahanan atau pembintangan dan pencairan anggaran itu merupakan domain pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Secara prosedural Komisi telah menyelesaikan tugas, bahwa sampai saat ini anggaran kementerian agama belum cair hal itu adalah persoalan teknis administratif antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.
“Saya pribadi menyayangkan isu yang berkembang pada instansi vertical kemenang, bahkan ke madrasah-madasah dan perguruan tinggi Islam bahwa anggaran Kemenag tertahan karena Komisi VIII,” kata politisi PKS ini.
Persoalan anggaran yang belum cair ini semata-mata karena faktor internal kementerian. Pertama, keterlambatan secara menyeluruh proses pengajuan/permintaan persetujuan Komisi oleh kementerian agama.
“Mitra Komisi VIII lainnya telah meminta tanda tangan persetujuan anggaran kepada Pimpinan Komisi VIII sejak awal Desember, sementara Kemenag baru mengajukan pada pertengahan Februari. Kedua, setelah anggaran disetujui Komisi ternyata masih ada selisih jumlah antara nilai anggaran di Kemenag dan Keppres, sehingga Kementerian Keuangan belum menyetujui pencairan anggaran,” jelas Ketua DPP PKS ini.
“Memang ada anggaran yang masih ditunda pengesahannya oleh Komisi, tapi sama sekali tidak menyangkut BOS/BOM, yaitu anggaran Bansos sebesar 3,9 triliun, tapi itupun atas saran Irjen Kemenag karena alokasi yang bermasalah sehingga perlu pendalaman,” kata Jazuli.
Komisi VIII tidak mungkin menunda BOS karena seluruh anggota Komisi sadar ini menyangkut hak-hak orang-orang miskin. Jadi tidak benar anggaran Kemenag, terutama anggaran BOS, dibintangi Komisi VIII.
Pernyataan Jazuli ini diamini dan diperkuat oleh Dirjen Pendis yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut. Bahkan untuk meluruskan isu yang berkembang di instansi Kemenag, Dirjen akan berkirim surat klarifikasi bahwa penundaan anggaran semata-mata karena persoalan teknis administratif di internal Kemenag dan Kemenkeu. “Perlu dipahami bersama bahwa ternyata urusan administrasi anggaran ini tidak sederhana prosesnya di DJA Kemenkeu. Sehingga sama sekali bukan kesalahan Komisi VII,” tutup Jazuli.
(pks.or.id)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post