Menyoal RPP Otsus No. 2 Tahun 2021, Masyarakat Papua Harus Mendapat Penghormatan dan Prioritas

 Oleh: Mugiyono,S.Hut.

 




Menyoal RPP Otsus Papua Perubahan Kedua yang saat ini tengah dalam masa “penggodogan” dan menanti ketok palu pemerintah pusat. Muncul banyak wacana dari berbagai pihak terkait keberadaan RPP UU Otsus Papua ini.

Pada tulisan saya kali ini, saya mencoba untuk menyampaikan tugas yang diamanahkan kepada Pansus DPR Provinsi Papua Barat yang mengawal penyusunan RPP UU Otsus. Dua hal pokok yang menjadi perhatian kita adalah pertama, UU Otsus yang  sekarang merupakan hasil kajian mendalam dari pemerintah provinsi, DPR Provinsi, lembaga adat, dan elemen masyarakat lain untuk memberi pembobotan dalam RPP UU Otsus nomor 21 th 2001 menjadi  No. 2 Th 2021.

Kedua, pemerintah pusat meminta dua hal yang dimasukkan dalam RPP UU Otsus kali ini menyoal penganggaran dana otsus 2,25% dan penambahan waktu otsus.

Kami selaku pansus telah mengusulkan perubahan RPP UU Otsus dan mengawal masukan kami sampai di pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Meskipun belum final, 80% masukan dari daerah telah diakomodir oleh pemerintah pusat, walaupun dalam jumlah dan model yang sedikit berbeda. Diantaranya: penambahan kursi di tingkat kabupaten kota 25% melalui partai politik,  pengangkatan putra daerah untuk kursi legislatif seperti di provinsi, penambahan anggaran otus papua dan papua barat, memberi kewenangan yang lebih terukur kepada majelis rakyat Papua yang dibuktikan dengan rencana pemerintah membuat peraturan pemerintah dengan melibatkan DPR untuk memberikan masukan-masukan sebelum kemudian diturunkan dalam perdasus.

Pansus  kali ini melibatkan 7 pakar yang menjadi representasi isi UU Otsus dan dianggap dapat memberikan pandangan ilmiah guna masukan perubahan UU. Diantaranya, pakar kesehatan, pendidikan, politik, hukum, bidang ekonomi, akademisi dan praktisi. Untuk kemudian, masukan maupun hasil kajian yang didapatkan dijadikan satu rangkuman untuk disampaikan kepada Mendagri dan presiden.

Menariknya, UU kali ini jauh berbeda dari UU sebelumnya. Karena UU ini memberikan ruang lebih kepada saudara-saudara kita asli Papua untuk berkiprah membangun daerahnya di semua bidang.  Serta ke depannya pelaksanaan UU Otsus ini akan dibarengi dengan peraturan pemerintah yang menjadi panduan teknis bagi pemerintah kota kabupaten saat mengelola peruntukan dana Otsus.

Selain sebagai afirmasi kepada sauadara-saudara asli Papua untuk berkiprah, UU Otsus ini menjadi bentuk penghormatan juga  kepada masyarakat  bukan asli Papua namun telah memiliki kontribusi membangun Papua melalui bidang atau keahliannya. Seperti pahlawan-pahlawan  pendidikan, tenaga medis di pelosok-pelosok yang rela mengabdikan hidupnya tinggal bertahun-tahun mendidik dan membersamai masyarakat.

Semua itu sifatnya usulan yang kemudian akan dibahas dan disahkan oleh presiden. Kami dari PKS sudah berkomunikasi dengan DPP, mengikuti  kegiatan yang berkaitan dengan pansus ini dan menemui pimpinan pansus DPR RI untuk membahas UU Otsus. Pada umumnya kami mendukung dan terus mendorong masyarakat untuk mendapatkan perhatian, mendapat penghormatan, prioritas dalam berbagai hal kehidupan untuk menjadikan  Papua dan Papua Barat sebagai daerah yang maju tidak tertinggal dan lebih bisa bersaing  dengan provinsi yang lainnya.

Sekali lagi usaha kami tidak semuanya diterima, tapi sebagian besar diakomodir oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu kami berpesan kepada pemerintah provinsi yang nanti akan menjadi pelaksana, dalam menjalankan Otsus ini betul-betul memperhatikan dan mempertimbangkan dengan bijak. Banyak keinginan dari pemerintah kabupaten kota untuk mendapatkan bagian yang proporsional tidak hanya berdasar pada jumlah penduduk namun juga berdasar kesulitan akses daerah yang berbeda-beda.

Pada akhirnya, kita semua tentu berharap bahwa dengan kewenangan yang Istimewa Papua dan Papua Barat bukan lagi menjadi daerah yang termarginalkan. Namun, semua penduduk dapat bersinergi menyokong pembangunan di Papua dan Papua Barat.

 

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post