Oleh: Mugiyono,S.Hut.
Menyoal RPP Otsus Papua Perubahan Kedua yang saat ini tengah
dalam masa “penggodogan” dan menanti ketok palu pemerintah pusat. Muncul banyak
wacana dari berbagai pihak terkait keberadaan RPP UU Otsus Papua ini.
Pada tulisan saya kali ini, saya mencoba untuk menyampaikan
tugas yang diamanahkan kepada Pansus DPR Provinsi Papua Barat yang mengawal
penyusunan RPP UU Otsus. Dua hal pokok yang menjadi perhatian kita adalah
pertama, UU Otsus yang sekarang
merupakan hasil kajian mendalam dari pemerintah provinsi, DPR Provinsi, lembaga
adat, dan elemen masyarakat lain untuk memberi pembobotan dalam RPP UU Otsus
nomor 21 th 2001 menjadi No. 2 Th 2021.
Kedua, pemerintah pusat meminta dua hal yang dimasukkan dalam
RPP UU Otsus kali ini menyoal penganggaran dana otsus 2,25% dan penambahan
waktu otsus.
Kami selaku pansus telah mengusulkan perubahan RPP UU Otsus
dan mengawal masukan kami sampai di pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri.
Meskipun belum final, 80% masukan dari daerah telah diakomodir oleh pemerintah
pusat, walaupun dalam jumlah dan model yang sedikit berbeda. Diantaranya:
penambahan kursi di tingkat kabupaten kota 25% melalui partai politik, pengangkatan putra daerah untuk kursi
legislatif seperti di provinsi, penambahan anggaran otus papua dan papua barat,
memberi kewenangan yang lebih terukur kepada majelis rakyat Papua yang
dibuktikan dengan rencana pemerintah membuat peraturan pemerintah dengan
melibatkan DPR untuk memberikan masukan-masukan sebelum kemudian diturunkan
dalam perdasus.
Pansus kali ini melibatkan
7 pakar yang menjadi representasi isi UU Otsus dan dianggap dapat memberikan
pandangan ilmiah guna masukan perubahan UU. Diantaranya, pakar kesehatan, pendidikan,
politik, hukum, bidang ekonomi, akademisi dan praktisi. Untuk kemudian, masukan
maupun hasil kajian yang didapatkan dijadikan satu rangkuman untuk disampaikan
kepada Mendagri dan presiden.
Menariknya, UU kali ini jauh berbeda dari UU sebelumnya. Karena
UU ini memberikan ruang lebih kepada saudara-saudara kita asli Papua untuk
berkiprah membangun daerahnya di semua bidang.
Serta ke depannya pelaksanaan UU Otsus ini akan dibarengi dengan peraturan
pemerintah yang menjadi panduan teknis bagi pemerintah kota kabupaten saat
mengelola peruntukan dana Otsus.
Selain sebagai afirmasi kepada sauadara-saudara asli Papua
untuk berkiprah, UU Otsus ini menjadi bentuk penghormatan juga kepada masyarakat bukan asli Papua namun telah memiliki
kontribusi membangun Papua melalui bidang atau keahliannya. Seperti pahlawan-pahlawan
pendidikan, tenaga medis di
pelosok-pelosok yang rela mengabdikan hidupnya tinggal bertahun-tahun mendidik
dan membersamai masyarakat.
Semua itu sifatnya usulan yang kemudian akan dibahas dan
disahkan oleh presiden. Kami dari PKS sudah berkomunikasi dengan DPP,
mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan
pansus ini dan menemui pimpinan pansus DPR RI untuk membahas UU Otsus. Pada
umumnya kami mendukung dan terus mendorong masyarakat untuk mendapatkan
perhatian, mendapat penghormatan, prioritas dalam berbagai hal kehidupan untuk
menjadikan Papua dan Papua Barat sebagai
daerah yang maju tidak tertinggal dan lebih bisa bersaing dengan provinsi yang lainnya.
Sekali lagi usaha kami tidak semuanya diterima, tapi sebagian
besar diakomodir oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu kami berpesan kepada
pemerintah provinsi yang nanti akan menjadi pelaksana, dalam menjalankan Otsus
ini betul-betul memperhatikan dan mempertimbangkan dengan bijak. Banyak
keinginan dari pemerintah kabupaten kota untuk mendapatkan bagian yang
proporsional tidak hanya berdasar pada jumlah penduduk namun juga berdasar
kesulitan akses daerah yang berbeda-beda.
Pada akhirnya, kita semua tentu berharap bahwa dengan
kewenangan yang Istimewa Papua dan Papua Barat bukan lagi menjadi daerah yang
termarginalkan. Namun, semua penduduk dapat bersinergi menyokong pembangunan di
Papua dan Papua Barat.
Post a Comment